Terungkap Pelaku Pengirim Peti Mati di Silalahi Ditangkap polres Dairi


Pengiriman dua peti mati di Silahi sabungan usai pilkades langsung langsung viral di jagat dunia maya. Aksi yang dinilai terror itu bergulir ke polres Dairi. Ternyata kasus terror itu dilator belakangi kecewa pada hasil pilkades Paropo. Polres Dairi menetapkan WS (35) warga Paropo sebagai tersagka dalam perbuatan terror tersebut.

Polres Dairi melakukan konfrensi Pers yang langsung dihadiri Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, SH, Sik, MM didampingi Kasat Reskrim Akp Rismanto J. Purba, SH, MH, MKn, kasie Humas polres Dairi Iptu Doni saleh, Tokoh agama Pdt Dr Esron marpaung, MTh serta personil sat reskrim polres Dairi.

Konfrensi pers dalam pengungkapan Kasus Pengiriman peti mati di desa paropo Silahi sabungan dilakukan  senin 06/12/21 sore bertempat di Lobby utama mapolres Dairi . Tersangka WS lngasung dihadirkan dalam konfrensi tersebut.

Kapolres AKBP Wahyudi Rahman menyampaikan bahwa tersangka adalah WS (35) Warga dusun 2 Siharakkan desa Paropo kec. Silahi sabungan kab. Dairi. Hasil penyidikan polres Dairi Tersangka sengaja mengirim peti mati atas namanya sendiri dan dua orang penduduk yang sama atas nama Faisal dan Jessi Situngkir pada hari senin 29 Nopember 2021.

Pengakuan tersangka WS pengiriman peti mati itu dilakukan  karena kecewa dikarenakan pada pilkades di desa Paropo calon kades yang didukungnya atas nama BES  kalah . Padahal tersangka sangat optimis menang, karena banyaknya keluarga dekatnya di desa itu. Padahal hasil pilkades kalah dan keluarga yang dprediksinya ternyata tidak mendukung.

Tersangka yang kecewa Selanjutnya memesan peti mati via handphoe kepada pengusaha peti mati di Tigapanah kab.karo untuk mengirimkan 2peti mati  ke Desa Paropo. Dua peti mati yang dipesannya atas Namanya yang salah satunya tertulis Atas namanya WS seharga rp.1.800.000,- /buah,  sehingga dua buah seharga Rp. 3.600.000 . Tersangka dalam pengakuannya setelah sampai ditempat yaitu desa Paropo baru akan dibayar.

Atas perbuatannya tersebut tersangka WS dikenakan pasal 14 ayat (1) dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun Penjara.

Saat ini tersangka Sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Dairi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Postingan populer dari blog ini

BABINSA KODIM 0206/DAIRI, BANGUN KEBERSAMAAN MASYARAKAT DENGAN GOTONG ROYONG BERSIH BERSIH JALAN

Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap Dua Pria Terduga Pelaku Tindak Pidana Curanmor Roda 2 dan Roda 4.

Optimalkan Pelayanan Publik, kapolres Dairi lakukan Pengecekan Rutin Di setiap Ruangan Yanlik