Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Dairi mengimbau kepada para pemilik apotik untuk tidak menjual secara bebas obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup.


Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Dairi mengimbau kepada para pemilik apotik untuk tidak menjual secara bebas obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup.


Imbauan tersebut, untuk menindaklanjuti instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.


"Kami sudah menerima surat dariKemenkes prihal adanya kasus gangguan gagal ginjal akut atipikal kepada anak-anak usia dibawah usia 1-18 tahun, khususnya kasus yang terjadi ini ada yang diumur 0-6 tahun," kata dr Hendrik Manik Kadis Kesehatan Dairi kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).


Selain itu kepada orang tua juga diimbau untuk tidak sembarangan memberikan obat kepada anak-anak, khususnya umur 0-6 tahun. Bila ingin memberikan obat harus berkonsultasi dulu kepada dokter atau tenaga kesehatan obat apa yang aman dikonsumsi untuk diberikan kepada anak usia 0-6 tahun.


"Untuk penyebab kasus gangguan gagal ginjal akut atipikal ini belum diketahui secara pasti, tapi diisukan mereka meminum obat berbentuk sirup," ujarnya.


Menurut Hendrik saat ini pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan Dinkes Kabupaten dan Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan Epidemiologi manakala ada ditemukan kasus tersebut.


"Untuk di Dairi kasus gangguan gagal ginjal akut atipikal belum ada dilaporkan," sebutnya.


Dalam hal ini pihak Dinkes Dairi sudah menyurati pihak RSUD Sidikalang, kemudian nanti ke Puskesmas dan pemilik apotik juga, prihal kalau ada kasus ini segera membuat laporan.


"Ini supaya kami tau membuat penyelidikan Epidemiologi secara lanjut. Sekarang ini belum ada ditemukan kasus itu di Dairi," terangnya.


Sementara itu salah satu pekerja apotik di Kota Sidikalang saat ditemui mengatakan, penjualan obat berbentuk sirup yang mereka jual tidak laku setelah beredarnya isu kasus penyakit gangguan gagal ginjal akut atipikal.


"Hari ini obat berbentuk sirup yang kami jual belum ada laku," ucap boru Aritonang.


Diakuinya, sampai sekarang mereka belum ada menerima surat edaran terkait larangan untuk menjual obat yang diisukan penyebab penyakit gangguan gagal ginjal akut atipikal tersebut.


"Kami masih menjual obat berbentuk sirup itu, karena belum ada imbauan atau larangan dari Dinkes Dairi," ujarnya.


Postingan populer dari blog ini

BABINSA KODIM 0206/DAIRI, BANGUN KEBERSAMAAN MASYARAKAT DENGAN GOTONG ROYONG BERSIH BERSIH JALAN

Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap Dua Pria Terduga Pelaku Tindak Pidana Curanmor Roda 2 dan Roda 4.

Optimalkan Pelayanan Publik, kapolres Dairi lakukan Pengecekan Rutin Di setiap Ruangan Yanlik