Polsek Tigalingga beri himbauan larangan perjudian

Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, SH, S.I.K, MM melalui Kapolsek Tigalingga Akp SP. Siringoringo, SH bersama personil memberikan himbauan larangan perjudian di Dusun Partumbungan Desa Saritonun dan Dusun Hutatengah   Desa Saritonun Kecamatan Tigalingga kabupaten Dairi, Senin (17/10/22)

Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan juga dengan adanya informasi dari masyarakat di Desa saritonun ada praktek perjudian jenis togel, Kapolsek Tigalingga beserta personil langsung gerak cepat memastikan tempat tersebut ada atau tidak kegiatan perjudian jenis togel.

Yang mana dari hasil monitoring yakni dua desa tersebut tidak ada ditemukan praktek perjudian jenis apapun.

“Kapolsek Tigalingga juga menghimbau kepada masyarakat, apabila ada yang kedapatan melakukan perjudian, maka kami dari Polsek Tigalingga akan menindak tegas pelaku Perjudian tersebut”, tegasnya.

Ia juga menyampaikan,” Kepada masyarakat khususnya Kecamatan Tigalingga  untuk tidak melakukan segala bentuk kegiatan Perjudian karena melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara”, tutupnya Akp SP. Siringoringo

Postingan populer dari blog ini

BABINSA KODIM 0206/DAIRI, BANGUN KEBERSAMAAN MASYARAKAT DENGAN GOTONG ROYONG BERSIH BERSIH JALAN

Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap Dua Pria Terduga Pelaku Tindak Pidana Curanmor Roda 2 dan Roda 4.

Optimalkan Pelayanan Publik, kapolres Dairi lakukan Pengecekan Rutin Di setiap Ruangan Yanlik