Pengedar narkotika golongan satu jenis ganja diamankan Sat narkoba Polres Dairi dari perladangan di Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi
Pengedar narkotika golongan satu jenis ganja, diamankan Sat narkoba Polres Dairi dari perladangan di Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Pria yang diamankan berinisial CHS (33) warga Desa Sumbul Tengah, Kecamatan Tigalingga.
"Dari tangan tersangka diamankan barang bukti, yakni 21 lembar kertas bungkus nasi yang berisikan daun, biji dan ranting ganja dengan berat bruto 182 gram dan netto152,18 gram," kata Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman SH, SIK, MM Rabu (25/1/2023).
Disebutkan Wahyudi, saat ini personil Satnarkoba masih melakukan penyidikan terhadap tersangka untuk proses lebih lanjut dan mencari tahu dari mana ganja yang didapat.
"Masih kita lakukan penyelidikan terhadap tersangka untuk mencari tahu dari mana asal barang haram tersebut didapatnya," terangnya.
Dijelaskan Wahyudi, penangkapan terhadap tersangka, pada hari Jumat (20/1/2023) setelah mendapat informasi dari masyarakat yang resah terkait adanya transaksi narkoba di peradangan.
Menindaklanjuti informasi itu, KBO Satnarkoba Ipda M.Fahri dan Kanit
Ipda Juarno langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus.
Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti.
"Selain sebagai pengedar ganja, pelaku juga sebagai pemakai," ujar Wahyudi.
Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dairi.
Sebagai upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Dairi. Wahyudi mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penggunaan dan transaksi peredaran narkoba.
"Narkoba sangat berbahaya, baik bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungan masyarakat kita tempat bergaul sehari-hari. Jadi kepada masyarakat saya imbau tidak ikut menggunakan narkoba apalagi terlibat jaringannya," imbaunya.
Apabila ada informasi tentang peredaran narkoba atau menginginkan kehadiran Polisi secara cepat, dirinya meminta kepada masyarakat untuk melaporkan hal-hal yang mencurigakan ke Polres Dairi.
"Atas perbuatannya, terhadap tersangka akan dikenakan pasal 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," pungkasnya.